Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemberitahuan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Madrasah Tahun Anggaran 2023

Pemberitahuan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Madrasah Tahun Anggaran 2023  -  Dalam rangka peningkatan kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
Madrasah melaksanakan Bantuan Pemberdayaan Kelompok Kerja Madrasah.




 Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon dukungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
agar dapat mengkomunikasikan dan mengkordinasikan rencana pemberian bantuan tersebut
kepada pihak yang layak sesui dengan Juknis yang ditetapkan untuk diusulkan menjadi
penerima bantuan, dengan ketentuan sebagai berikut:




1) Surat permohonan Bantuan yang ditandatangani pimpinan KKG, dan MGMP;
2) Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah dan/atau Kantor Kementerian Agama yang
menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan;
3) Salinan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah, dan/atau salinan akta notaris; dan
4) Membuat proposal pengajuan secara singkat yang memuat nama kegiatan, dasar
pemikiran dan/atau pendahuluan, bentuk kegiatan (berupa barang), tujuan, sasaran,
pelaksana dan penanggung jawab, lokasi penempatan barang, dan/atau penutup.

Perlu kami sampaikan bahwa pemberian bantuan ini bersifat kompetitif dan selektif
berdasarkan kualitas proposal yang diajukan. Pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui
https://bit.ly/Pokjamadrasah2023, paling lambat diterima pada tanggal 2 Desember 2023.

Download File Pokjamadrasah2023 disini